Duh ! Mie Gacoan di Bogor Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya !

- Kamis, 24 November 2022 | 16:01 WIB
Duh ! Mie Gacoan di Bogor Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya !
Duh ! Mie Gacoan di Bogor Disegel Satpol PP, Ini Penyebabnya !

Kobaran.com - Gerai Mie Gacoan di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor, disegel.

Satpol PP Kota Bogor menyebut Mie Gacoan tidak memiliki izin operasional.

"Kita melakukan tindak penyegelan terhadap satu tempat usaha Mie Gacoan di Bogor Barat ini yang memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan mereka miliki sejauh mana," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Kamis (24/11/2022), dikutip dari detiknews.com

Agus menyebut penyegelan dilakukan karena pihak Mie Gacoan tidak menindaklanjuti surat peringatan yang diberikan sebelumnya. Pengelola Mie Gacoan disebut belum mengurus perizinan ke Pemkot Bogor.

"Jadi, sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini," katanya.

Baca Juga: Usai Kalahkan Timnas Jerman di Piala Dunia 2022, Pemain Timnas Jepang Bersihkan Ruang Ganti

"Jadi dari mulai KRK (Keterangan Rencana Kota) sampai ke tahapan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya sama sekali belum ditempuh yang bersangkutan," tambahnya.

Agus menyebut ada tiga gerai Mie Gacoan di Kota Bogor. Dari tiga gerai tersebut, kata Agustian, hanya gerai di Jalan Raya Cilendek yang tidak memiliki izin KRK dan PBG.

"Jadi ada tiga cabang Mie Gacoan di Kota Bogor ini. Yang dua sudah menuhi KRK. Yang ini belum. Tapi KRK pun bukan bukti perizinan, itu hanya keterangan rencana ruang kota, menerangkan bahwa bisa dibangun usaha seperti apa, tapi bukan bukti perizinan," ujar Agustian.

Sementara itu, dua gerai Mie Gacoan lainnya, kata Agustian, sudah diberi surat peringatan yang ketiga (SP3). Dua gerai itu juga akan disegel jika tidak melengkapi izin hingga batas yang sudah ditentukan.

"Dua titik yang lain akan kita lihat perkembangannya. Kita sudah berikan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau memang sampai nanti hari-H mereka belum dapat menunjukkan bukti perizinan, kita akan segel juga," ujarnya.

Agustian menyebut penyegelan bakal dilakukan selama 14 hari. Bangunan Mie Gacoan akan dibongkar jika perizinan tak juga dilengkapi.

"Kalau KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan tata ruang kota, itu artinya ada pembongkaran. Tapi kalau KRK keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh. Kita akan perpanjang masa penyegelan," ujarnya.

Pihak pengelola Mie Gacoan Jalan Raya Semplak, Bara, mengaku masih mengurus perizinan. Dia juga mengklaim ada izin yang sudah terbit.

Halaman:

Editor: Karolina Viviati Asun

Sumber: detiknews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keindahan Pantai Batu Putih di Alor, Tenang Banget!

Jumat, 22 September 2023 | 20:00 WIB
X