Terbaru! Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate Disita, Apa Kabar Kemewahannya?

- Kamis, 8 Juni 2023 | 20:17 WIB
Terbaru! Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate Disita, Apa Kabar Kemewahannya?
Terbaru! Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny Plate Disita, Apa Kabar Kemewahannya?

Kobaran.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Dilansir dari news.detik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset tersangka Menkominfo non aktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyita 3 aset tanah seluas 11,7 hektare terkait Johnny Plate.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Wajib Punya! 5 Rekomendasi Lipstik 3CE Terbaik Terbaru Tahun 2023

Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu 07 Juni kemarin. Adapun 3 tanah milik Johnny Plate itu disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

"Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap mobil Land Rover milik Johnny Plate.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

Baca Juga: Wajib Punya! 5 Rekomendasi Brand Fashion untuk Hari Raya Idul Adha 2023

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

Halaman:

Editor: Maria Sulastria Ririn Mawarni

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow! Keluarga Erick Thohir Sangat Harmonis

Senin, 25 September 2023 | 13:17 WIB

PLN Siap Hadirkan Listrik Tanpa Kedip di IKN

Minggu, 24 September 2023 | 21:53 WIB

Kualitas Kredit BRI Semakin Sehat, UMKM Makin Sejahtera

Minggu, 24 September 2023 | 10:35 WIB

4 Kabupaten dan Kota Baru di NTT, Penasaran?

Jumat, 22 September 2023 | 21:03 WIB
X