Kobaran.com - Brigjen Pol Andi Rian yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dengan tegas mengatakan kalau Bharada E sebenarnya menembak mati Brigadir J dengan sengaja, bukan untuk membela diri.
Hal itu diungkapkan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu itu.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J
Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.
Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.
Artikel Terkait
4 Zodiak yang Bisa Menjaga Rahasia dengan Sangat Baik
Korban Rugi Rp500 Juta, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Minyak Goreng
Dibikin kaget, Begini penampilan Melly Goeslow pasca operasi bariatric
Misteri Kekuatan Budaya Mistis di Daerah Alor
Penculik Anjing Lady Gaga Dihukum Empat Tahun Penjara
Syahrini dan Reino Barack dinilai terpaksa bertahan karena satu alasan mengejutkan
Polisi Tangkap Perempuan Yang Tipu warga Bermodus Minyak Goreng Murah
Roasting pedas dari Kiky Saputri bikin Angelina Sondakh tak bisa berkutik
Bareskrim Tegaskan Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Membela Diri
Sakralitas Budaya Jawa Atas Syukuran Pada Ratu Pantai Selatan